– Ombudsman Republik Indonesia dorong pemerintah untuk menetapkan kasus gangguan gagal ginjal sebagai kejadian luar biasa. "Kami sangat mendorong pemerintah menetapkan status penanganan kasus yang ada sebagai kejadian luar biasa," ungkap Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/10/2022). Pihaknya berpendapat jika masalah gangguan ginjal akut saat ini tidak bisa ditangani secara bisa.
Melihat banyaknya kasus hingga tingginya angka kematian membuat cara penanganan ini harus dilakukan dengan cara luar biasa. "Pemerintah hendak membuka mata, bahwa membaca aturan tidak bisa tekstual, harus membaca filosofi kebijakan di belakang itu. Sekaligus juga melihat situasi emergency yang terjadi," tegasnya. Menurutnya, dengan melihat berbagai hal yang ada, gangguan ginjal akut ini sebenarnya sudah tepat masuk ke dalam kategori penanganan KLB.
"Tidak perlu kemudian kita berdebat apakah ini menular atau tidak, memang suatu endemi, pandemi atau tidak. Tapi situasi mengharuskan pemerintah mengambil langkah luar biasa. Kemudian terbungkus pada status sebagai KLB," paparnya lagi. Ombudsman RI pun berharap, dengan penetapan sebagai KLB,.akan terpenuhi layanan publik pada masyarakat. Termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium hingga fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Kemudian dengan penetapan sebagai KLB, diharapkan terbentuk suatu satuan tugas khusus dalam penangan kasus. Dan tidak lagi hanya mengandalkan birokrasi yang ada. Ia pun mengatakan butuh satuan tugas khusus untuk menagani masalah ini.
Selanjutnya, penetapan KLB diharapkan dapat terdorong koordinasi dengan pemerintah daerah serta BPJS kesehatan. "Kemudian akan membuat masif sosialisasi dalam pencegahan kasus gagal ginjal ke depan, serta memberikan akses informasi tepat, cepat dan komprehensif pada masyarakat," katanya lagi. Terakhir, kata Robert penetapan kasus KLB, akan mendorong terjaminnya ketersediaan obat dan penggunaannya bagi pasien dengan pembiayaan BPJS kesehatan.